Jalan ketiga yang Hajriyanto maksud adalah Partai Golkar harus mengikuti jalan konstitusi, yaitu mentaati saja apa yg diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas Wakil Ketua MPR yang sebelumnya sempat ingin maju menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengatakan pilihan yang ada bukan hanya sekadar berada di dalam atau di luar pemerintah. "Ini juga bukan soal tetap di KMP atau di KIH, itu pandangan yang terlalu sempit," katanya.
Sebelumnya salah satu juru runding kubu Aburizal Bakrie, Theo Sambuaga mengatakan masih ada dua poin perundingan yang belum mencapai kata sepakat dalam pertemuan kemarin. Kedua poin itu yakni posisi Golkar apakah akan tetap berada di Koalisi Merah Putih atau berdiri sendiri sebagai partai penyeimbang, dan poin kedua yaitu cara untuk rekonsiliasi akan menyelenggarakan musyawarah nasional rekonsiliasi atau dengan cara lainnya.