Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah beberapa waktu lalu, seluruh fraksi menyetujui untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Perppu Pilkada menjadi undang-undang dalam masa sidang kedua DPR periode 2014-2015 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Perppu yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono sebelum menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden itu disetujui paripurna DPR hari ini, pemerintah terbuka untuk menerima masukan-masukan untuk memperbaiki Perppu tersebut. Bagi pemerintah yang terpenting perppu tersebut bisa segera disahkan.
Menurut Tjahjo tugas DPR tinggal mengesahkan perppu tersebut. “Kami sekarang dalam posisi pasif dan kami pun yakin DPR tidak akan mempermalukan Pak SBY," katanya.
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menebitkan Perppu Pilkada sebagai balasan atas reaksi masyarakat terkait UU Nomor 22 Tahun 2014 yang membuat pilkada dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Publik menentang UU Pilkada tersebut karena dianggap merenggut kebebasan memilih yang dimiliki masyarakat.
Sepanjang 2015 ini, pilkada serentak akan diikuti 204 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015. Dari 204 daerah tersebut, 170 di antaranya kabupaten, 26 kota, dan 8 provinsi, yakni Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.
“(Pembahasan Perppu Pilkada) dipercepat agar ada persiapan KPU dan persiapan dananya," ujar Tjahjo. (obs/obs)