Agenda yang akan dibahas dalam raker tersebut adalah keterangan pemerintah atas RUU Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 22 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Kemudian mengenai RUU Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dengarkan penjelasan pemerintah, Presiden yang diwakili oleh Kemendagri dan Kemenkumham. Ini bentuk keseriusan kami untuk mendengar penjelasan pemerintah tentang Perppu ini," tutur Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR/MPR.
Pembahasan Perppu Pilkada ini menjadi salah satu fokus para anggota Dewan dalam masa sidang kedua. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap pembahasan Perppu Pilkada ini dapat selesai dalam waktu satu bulan ini. Rambe berharap Perppu Pilkada ini dapat dibawa ke sidang paripurna pada 17 Februari mendatang. (obs)