Nasrullah menuturkan, dualisme kepengurusan parpol bisa menjadi batu sandungan pada pilkada serentak yang akan datang, apalagi jika Komisi Pemilihan Umum memberikan kesempatan parpol yang masih bersengketa untuk mengikuti pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengantisipasi belum rampungnya konflik kepengurusan di sejumlah parpol, Nasrullah menegaskan, Bawaslu ke depan hanya akan menggunakan berpedoman pada keputusan hukum yang ditetapkan otoritas terkait.
Konflik PPP belum berujung pada kesepakatan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sempat berkata, PPP dapat mengikuti pilkada serentak dengan dasar surat keputusan yang dikeluarkan kementeriannya. Surat yang dimaksud Yasonna adalah surat yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar di Surabaya, yang diketuai Romahurmuziy.
Selain PPP, konflik kepengurusan juga menjerat Partai Golkar. Terakhir, kubu Agung Laksono melayangkan surat gugatan kepada kubu Aburizal Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada surat gugatan tersebut, kepengurusan Golkar versi Munas Ancol menggugat Aburizal Bakrie, Fadel Muhammad, Nurdin Halid dan Ahmadi Noor Supit. (meg/obs)