"Iya lah, sebagai dukungan anti korupsi ya," kata Viktor di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Jumat (30/1).
Lebih lanjut lagi, dia menyarankan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengundurkan diri dari pencalonannya tersebut, terutama ketika status tersangkanya sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Budi Gunawan mengundurkan diri terus mengajukan praperadilan, ya, terbalik, dong," kata Ketua DPP Nasdem tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan mengajukan permohonan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana, mengatakan keputusan KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan sebagai keputusan yang cacat hukum.
Menurut Eggi, keputusan yang dibacakan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam undang-undang tersebut, pimpinan KPK yang mesti menyatakan tersangka mesti berjumlah lima orang. (utd/obs)