Karena Tunjangan Dinamis, Gaji PNS Jakarta Capai Puluhan Juta

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Jumat, 30 Jan 2015 17:22 WIB
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis membuat besaran gaji para pegawai negeri bakal bertambah dalam jumlah yang cukup besar.
Ribuan petinggi PNS Pemprov DKI Jakarta resmi dilantik hari ini, Jumat (2/1) di kawasan Monas, Jakarta. Para petinggi PNS Pemprov DKI Jakarta saat antri melakukan tes urin di Monas, Jumat . (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun ini pegawai negeri sipil DKI Jakarta bakal mengantongi pendapatan yang cukup mengejutkan. Sebab komponen gaji yang diterima oleh para PNS bakal bertambah.

Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani, tahun ini Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 19 triliun untuk menggaji pegawai sesuai sistem baru.

Pendapatan tinggi tersebut disebabkan karena mulai tahun ini Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tambahan tunjangan pada pegawainya. Tunjangan ini disebut dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis. Sebelumnya PNS hanya mendapatkan satu jenis TKD yakni TKD statis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran TKD Dinamis ini sebesar satu kali TKD statis. Angkanya bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 30 juta tergantung jabatan. Selain itu angka TKD Dinamis juga dapat berubah menyesuaikan kualitas kerja pegawai. Etty juga menyampaikan, penghitungan TKD Dinamis ini dihitung berdasarkan bobot kerja dan hasil kerja pegawai setiap pegawai. 

"Waktu itulah yang akan dikonversi terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dicapai setiap harinya. Misalnya mengetik surat, sudah dibobotkan mulai ringan, sedang, dan berat. Itu yang akan dipoinkan menjadi TKD dinamis," kata Etty di kompleks Balaikota, Jumat (30/1).

Berikut rincian pendapatan PNS DKI Jakarta:
1. Lurah: Rp 33,73 juta
(Gaji Rp 2,82 juta ; Tunjangan Jabatan Rp 540 ribu; TKD Statis Rp 13,18 juta; TKD Dinamis Rp 13,18 ; Tunjangan Transport Rp 4 juta)

2. Camat: Rp 44,28 juta
(Gaji Rp 3,06 juta; Tunjangan Jabatan Rp 1,26 juta ; TKD Statis Rp 19,98 juta, TKD Dinamis Rp 19,98 juta; Tunjangan Transport Rp 6,5 juta)

3. Kepala Biro: Rp 70,367 juta
(Gaji Rp 3,542 juta; Tunjangan Jabatan Rp 2,025 juta, TKD Statis Rp 27,9 juta, TKD Dinamis Rp 27,9 juta; Tunjangan Transport Rp 9 juta)

4. Kepala Dinas: Rp 75,642 juta
(Gaji Rp 3,542 juta ; Tunjangan Jabatan Rp 3,25 juta, TKD Statis Rp 29,925 juta, TKD Dinamis Rp 29,925; Tunjangan Transport Rp 9 juta)

5. Kepala Badan: Rp 78,702 juta
(Gaji Rp 3,542 juta; Tunjangan Jabatan Rp 3,25 juta; TKD Statis Rp 31,455 juta, TKD Dinamis Rp 31,455 juta; Tunjangan Transport Rp 9 juta)

Jabatan Fungsional/Pelaksana:
1. Pelayanan: Rp 9,592 juta
(Gaji Rp 1,402 juta; Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta; TKD Statis Rp 4,005 juta; TKD Dinamis Rp 4,005 juta)

2. Operasional: Rp 13,606 juta
(Gaji Rp 1,816 juta; Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta;TKD Statis Rp 5,805 juta; TKD Dinamis Rp 5,805 juta)

3. Administrasi: Rp 17,797 juta
(Gaji Rp 2,317 juta ; Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta; TKD Statis Rp 7,65 juta; TKD Dinamis Rp 7,65 juta)

4. Teknis: Rp 22,625 juta
(Gaji Rp 2,735 juta; Tunjangan Jabatan Rp 1,8 juta; TKD Statis Rp 9,855 juta; TKD Dinamis Rp 9,855 juta) (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER