Nurul mengatakan meski akan memakan waktu yang lebih panjang pihaknya berharap putusan final bisa diambil dalam dua bulan ke depan. “Mahkamah Partai memiliki waktu 14 hari untuk membahas semuanya, sedangkan kasasi memakan waktu 30 hari," ujar Nurul saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (3/2). "Jadi kira-kira dalam dua bulan sudah bisa ada keputusan final," lanjut Nurul.
Eksepsi yang diajukan kubu Munas Bali diterima oleh Majelis Hakim PN Jakpus, Senin (2/2). Pengadilan pun akhirnya mengembalikan seluruh proses untuk diselesaikan di Mahkamah Partai. (Baca: Eksepsi Ical Dikabulkan, Gugatan Agung Dikembalikan ke Golkar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul mengungkapkan kubu Ical sebenarnya senang saat mengetahui gugatan Agung Laksono cs ditolak pengadilan. Namun dia tetap mengingatkan agar kubunya tidak lupa diri terhadap situasi yang sedang terjadi saat ini. "Kita tidak boleh lupa diri karena gugatan tersebut juga berasal dari keluarga Golkar," kata Nurul.
Saat itu, Menkumham Yasonna Laoly akhirnya memutuskan tidak mengesahkan kedua kubu dan meminta mereka islah terlebih dahulu sebelum disahkan. Salah satu cara islah yang dilakukan adalah mengajukan gugatan ke pengadilan dan membentuk juru runding.
Nurul mengatakan kubu Ical ingin kubu Agung kembali bergabung dan menerima kekalahan dengan legowo. Dia ingin kedua kubu bisa membangun Golkar menjadi seperti dulu lagi, termasuk dalam menyongsong Pilkada serentak pada 2015 ini.
"Kita membangun Golkar menjadi partai besar yang kita cintai. Mudah-mudahan dua bulan selesai dan kita bisa menyusun calon-calon untuk Pilkada," ujarnya. (obs)