“Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dan kawan-kawan diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono,” kata Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu Ical dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm, Senin (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim berpendapat ucapan Muladi tersebut tak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai meski dia adalah Ketua Mahkamah Partai Golkar.
Selanjutnya kubu Agung selaku penggugat diberi waktu 14 hari untuk menyatakan sikap. “Belum, belum,” kata Agung Laksono ketika dihubungi CNN Indonesia terkait sikap kubunya menghadapi putusan PN Jakpus itu.
Sementara Yusril selaku kuasa hukum kubu Ical mengatakan kini akan lebih fokus menangani gugatan kubu Ical di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Di PN Jakbar itu, kubu Ical menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar bentukan Agung –yang berujung pada penyelenggaraan Munas Ancol oleh tim tersebut dengan terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol.
Selain menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar, di PN Jakbar kubu Ical juga menggugat keabsahan Munas Ancol dan hasilnya yang menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar tandingan. (agk)