"Kalau baca materi hukumnya, tidak ada alasan bahwa pengadilan memutuskan kubu sana menang," kata Ade saat dijumpai seusai diskusi tentang pilkada di Jakarta, Rabu (4/2).
Ade berpendapat meski ada perselisihan di partainya, kubu Agung tetap dianggap sebagai keluarga besar. "Nanti misalnya Aburizal Bakrie (Ical) menang di pengadilan, ya teman-teman di sana kalau mau gabung ayo saja. Keluarga besar, kok," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kubu Ical menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar bentukan Agung Laksono, yang berujung pada penyelenggaraan Munas Ancol oleh tim tersebut dengan terpilihnya Agung sebagai Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol.
Sementara itu, Ade juga mengatakan agar kader Golkar kubu Ical tidak perlu khawatir tidak bisa ikut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) karena perpecahan Golkar ini.
"Dalam satu atau dua hari ini akan ada surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akan ada penjelasan dari Kemenkumham bahwa kepengurusan terakhir yang terdaftar di lembaran negara di sana adalah kepengurusan Ical hasil munas Riau pada 2009," ujarnya. (pit/obs)