"Ya karena dari tahapan itu uji publik sudah tidak ada, sehingga waktu yang diperlukan oleh KPU dirasa cukup untuk Desember akhir," tutur Anggota Komisi II fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, kepada CNN Indonesia, Sabtu (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada akan dilakukan menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015, untuk yang akhir masa jabatan pada 2015 dan semester pertama pada tahun 2016.
"Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan tahun 2027," tutur Yandri.
Sebelumnya, dikabarkan seluruh fraksi Komisi II DPR setuju untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada 2016. Dengan dibagi menjadi tiga gelombang, yakni 2016, 2017 dan 2018. Pilkada tahun 2016 untuk yang akhir masa jabatannya habis pada tahun 2015 dan 2016 semester pertama. Lalu 2017 yang masa jabatannya habis di 2016 semester kedua dan 2017. Kemudian, di 2018 yang masa jabatannya habis di 2018 dan 2019. Pilkada serentak nasional pun direncanakan pada tahun 2027. (meg)