Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Sutan diantar dengan menggunakan mobil tahanan. Keluar dari mobil dengan mengenakan rompi oranye tahanan, tampang Sutan tampak masam. "Nanti saja ya," ujarnya saat dimintai komentar oleh awak media.
KPK telah resmi menahan politikus Partai Demokrat ini sejak Senin 2 Februari 2015. KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (sip)