"Suasana kekeluargaan harus dibangun oleh kedua kubu (baik Ical atau Agung Laksono), terutama di tingkat basis, untuk menjaga solidaritas dan kesolidan partai," ujar Yorrys saat konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/2).
Yorrys berpandangan permohonan gugatan yang diajukan oleh kubu Ical, namun dimotori bukan oleh anggota partai menjadikan partai berlambang beringin tersebut semakin bergejolak di lingkungan internalnya sendiri. Oleh karena itu, Yorrys katakan, putusan PN Jakbar hari ini (25/2) harus menjadi rujukan semua pihak dalam menghormati jalannya proses internal yang sedang berlangsung, yaitu persidangan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti-bukti yang kami dapati seperti surat, intimidasi, pemecatan dan politik pragmatis untuk penetapan gubernur, bupati dan kepala daerah. Hal ini tidak dibenarkan dan tidak disepakati oleh juru runding yang lalu," ujar Yorrys.
Oleh karena itu, usai PN Jakbar mengeluarkan putusan yang menyatakan perselisihan internal Partai Golkar harus diselesaikan di Mahkamah Partai, Yorrys berharap keluarga besar partai Golkar dapat menghargai apapun putusan yang dikeluarkan Mahkamah Partai nanti.
"(Semoga) penyelesaian masalah internal ini dapat diselesaikan untuk menuju suksesnya Partai Golkar di tahun 2015," ujar Yorrys. (pit/pit)