Wakil Sekretaris Jenderal Lasmi Aspar mengatakan kemungkinan hal tersebut disebabkan karena terkena lemparan kursi. Kendati demikian, ia tidak mengetahui siapakah yang melemparkan kursi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panasnya suasana tersebut, lanjut Bara, karena beberapa pihak tidak terima atas sejumlah nama yang dinilai tidak berhak mendapatkan hak suara. Lantaran statusnya yang dianggap tidak sah sebagai pelaksana tugas (Plt) pengurus daerah.
Delapan status kepesertaan yang dipermasalahkan tersebut, sebut Bara, terdiri dari lima pemilik suara dari Maluku Utara, dan tiga pemilik suara dari NTT.
Oleh sebab itu, Bara mengatakan, berdasarkan keputusan bersama maka delapan orang tersebut dianulir. Hal tersebut pun berimbas pada berkurangnya jumlah hak suara.
Oleh sebab itu, jumlah pemilik suara yang sah saat ini adalah 584, dari yang sebelumnya berjumlah 592 suara. (obs/obs)