Putusan yang terpecah dalam Mahkamah Partai Golkar membuat kedua kubu yang sedang berseteru mengklaim hasil yang berbeda satu sama lain. Kubu Agung Laksono mengklaim mereka menang sementara kubu Ical menganggap putusan Mahkamah Partai Golkar seri alias tak ada yang dimenangkan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) versi Munas Jakarta, Priyo Budi Santoso mengatakan amar putusan yang diungkapkan Jasri Marin dan Andi Matalatta mengesahkan kepengurusan Munas Jakarta. Namun dirinya menyayangkan kubunya tak diberi kemenangan mutlak karena tak semua permohonan diterima Mahkamah Partai Golkar.
"Dua hakim (Muladi dan Natabaya) hanya merekomendasikan tidak memberi amar putusan siapa yang menang, tapi amar dua hakim lainnya memberi putusan yang sah adalah kepengurusan Munas Jakarta," ujar Priyo saat ditemui pasca sidang, Selasa (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya berpendapat ini saatnya bergandeng tangan dan memberi tempat bagi Munas Bali untuk duduk bersama," katanya.
"Ini jatuhnya kembali ke pengadilan. Tak jauh berbeda dengan rekomendasi 23 Desember 2014," kata Aziz.
Aziz menambahkan saat ini pun kubu Aburizal Bakrie telah memutuskan untuk mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia mengatakan kasasi telah diajukan sejak kemarin, Senin (2/3).
Aziz menambahkan putusan Mahkamah Partai Golkar memang tak membuat puas kedua kubu. Dia menganggap hasil ini adalah hasil yang seimbang.
"Memang putusan tidak membuat puas seseorang, tapi putusan ini seimbang," ujarnya. (sip/sip)