"Kita baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan (Golkar) hasil Munas Ancol yang disahkan Mahkamah Partai," ujar Lawrence di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/3). Lawrence dan sejumlah kader Partai Beringin tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo dan Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Baroto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari empat majelis, dua menyatakan Munas Jakarta sah, dua tidak berpendapat dikarenakan pihak Aburizal mengajukan kasasi karena tidak menginginkan mahkamah partai yang menyelesaikan ini," ujar Lawrence.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.
Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi, dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama. (obs)