"Tidak ada bersih-bersih. Berdasarkan amar Mahkamah Partai, kami wajib menampung. Tapi kewenangan di tangan kami," ujar Agun saat berbincang dengan CNN Indonesia, Kamis (5/3).
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan bahwa ada standarisasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu dalam usaha tersebut, seperti prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela (PDLT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan undang mereka untuk jalankan putusan Mahkamah Partai. Kami akan dengarkan betul. Jadi menurut saya enggak perlu ditakar pakai persentase, pakai syarat PDLT saja," ujar ia menjelaskan.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical engan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta memenangkan kubu Agung.
Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama. (utd/hel)