"Keputusan pemerintah tersebut amat melegakan, mengingat perselisihan internal Partai Golkar yang berlangsung hampir satu tahun telah menguras emosi, pikiran, waktu dan tenaga," ujar Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pada 3 Maret yang lalu, MPG mengeluarkan putusan dengan Nomor 01/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 02/PI-GOLKAR/II/2015, Nomor 03/PI-GOLKAR/II/2015 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (obs)