Hari ini juga, Selasa (10/3), Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan akan mengevaluasi kepengurusan fraksi dan alat kelengkapan dewan di DPR yang selama ini dikuasai oleh kubu Ical.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkumham Yasonna Laoly menerima kepengurusan kubu Agung Laksono menyusul keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan gugatan Agung atas kubu Ical, meski diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itulah yang menurut Menteri Yasonna menjadi pijakannya dalam mengambil keputusan soal dualism kepengurusan Golkar.
Pasal 32 Ayat 4 UU Partai Politik menyebutkan perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (agk)