"Kami menyatakan keluar dari koalisi merah putih. Kami tidak ingin terikat dengan koalisi manapun," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena adanya keinginan untuk menciptakan iklim politik yang kondusif dengan bergabung ke pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum melihat kesana. Partai Golkar itu tidak terikat lagi pada koalisi, tapi posisikan diri jadi pendukung pemerintah," tegasnya.
Dua hakim MPG, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka, sedangkan dua hakim lainnya –Muladi dan Has Natabaya– menolak permohonan Agung.
Berdasarkan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itulah yang menurut Menteri Yasonna menjadi pijakannya dalam mengambil keputusan soal dualism kepengurusan Golkar.
Pasal 32 Ayat 4 UU Partai Politik menyebutkan perselisihan internal partai politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (pit)