“Pasca pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Kantor DPP itu dihuni kepengurusan Agung Laksono. Siapapun di luar itu yang hendak mendudukinya masuk kategori tindakan kriminal,” kata Lamhot kepada CNN Indonesia, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ical hendak mengambil alih kantor Golkar dengan alasan para pengurus Golkar daerah punya hak untuk memakai kantor pusat Golkar yang sejak konflik Golkar mencuat dikuasai kubu Agung. (Baca: Tak Diakui Pemerintah, Ical akan ‘Kudeta’ Kantor Golkar)
Niat Ical mengambil alih kantor Golkar itu muncul setelah Menkumham Yasonna Laoly menerima kepengurusan hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah. Ical menuding keputusan Yasonna itu bersifat politis. (agk)