Refly menyatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa penyelesaian perselisihan yang efektif melalui mahkamah partai dan langkah tersebut sudah dilakukan oleh kedua kubu. “Keputusan dari mahkamah partai bersifat mengikat dan final. Hasil sidang mahkamah partai waktu itu 2-0, 2 hakim tak memihak ke kubu A dan kubu B,” ujar Refly saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly menuturkan, kubu Ical waktu itu bisa saja menyatakan menolak perselisihan dua kubu Golkar diselesaikan melalui mahkamah partai. “Kalau mereka dulu bilang begitu, mahkamah partai tidak bisa menyidangkan perselisihan karena salah satu pihak menolak, tapi nyatanya sidang sudah berjalan dan melahirkan keputusan,” ujarnya.
“Kapan bisa selesainya kalau seperti itu terus (menggugat). Kapan bisa mendapatkan kepastian hukum kalau begitu,” tutur Refly.
Lebih jauh Refly menambahkan, bila nantinya gugatan yang dilayangkan Ical ke PN Jakarta Barat dan PTUN diterima maka akan memunculkan persoalan baru lagi. “Bisa menjadi runyam kalau pengadilan menerima gugatan,” kata Refly. (obs)