Ferry menyebutkan, saat ini semua dana yang dibutuhkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi empat hal tersebut sudah dianggarkan dalam APBD masing-masing daerah. KPU meyakini semua bakal berjalan lancar saat masa kampanye pilkada serentak dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, KPU juga telah menetapkan ukuran yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye bagi para calon kepala daerah. Selain itu, frekuensi penayangan iklan di media massa pun telah ditentukan banyaknya oleh KPU dalam RP KPU yang akan diajukan kepada DPR akhir Maret nanti.
KPU menyampaikan rancangan peraturan terkait kampanye, dana kampanye, dan tata cara kerja pelaksana pilkada di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat desa dalam uji publik hari kedua, Kamis (12/3).
Sebelumnya, dalam hari pertama uji publik KPU telah menyampaikan RP KPU terkait Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, kemudian pemutakhiran data dan daftar pemilih, serta pencalonan dalam pemilihan pimpinan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(obs)