Artinya, tidak ada lagi rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat desa atau Kelurahan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak mulai akhir 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suara yang dikumpulkan PPS akan dihitung oleh PPK di Kecamatan. Jadi, rekapitulasi suara langsung ke tingkat kecamatan. Rekapitulasi di PPK bisa dilakukan secara paralel. Jadi akan dibagi ke dalam kelompok yang dibantu oleh PPS dilengkapi saksi dari tiap calon," ujar Komisioner KPU Jury Ardiantoro dalam Uji Publik RP KPU terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/3).
Perubahan besar terjadi karena selama ini proses rekapitulasi suara biasa dilakukan sejak tingkat desa atau Kelurahan sebelum masuk ke ranah Kecamatan.
Begitupun dengan proses rekapitulasi. Walau proses rekapitulasi suara dirancang mulai dilakukan di tingkat Kabupaten, namun KPU memastikan proses perhitungan suara akan tetap dilakukan sejak dari Tempat Pemungutan Suara di masing-masing wilayah.
"Jadi perhitungan suara akan dilakukan tetap dari TPS. Sementara rekapitulasi baru dilakukan dari tingkat Kecamatan," ujar Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, kepada para wartawan.
KPU menyampaikan rancangan peraturan terkait kampanye, dana kampanye, dan tata cara kerja pelaksana Pilkada di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga tingkat Desa dalam uji publik hari kedua, Kamis (12/3). Sebelumnya, pada hari pertama uji publik KPU telah menyampaikan RP KPU terkait Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, kemudian pemutakhiran data dan daftar pemilih, serta pencalonan dalam pemilihan pimpinan daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. (meg)