Menkumham Yasonna Laoly tak bisa menemui Agung cs karena agenda rapat terbatas dengan Presiden Indonesia Joko Widodo yang membuat rencana penyerahan berkas akan dilakukan hari ini (17/3).
Yasonna yang ditemui di kompleks Kemenkumham pada Senin malam (16/3) mengungkapkan akan mempelajari terlebih dahulu susunan kepengurusan Ayang diserahkan Agung. Menurutnya dalam kepengurusan tersebut harus mengakomodasi kader partai dari kubu Aburizal Bakrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menambahkan berkas kepengurusan yang diserahkan pada dirinya bisa saja dikembalikan ke Agung Laksono jika ternyata ada kesalahan di dalamnya. Dia mengatakan hal tersebut bisa terjadi jika putusan MPG untuk mengakomodir kubu Ical tak dilakukan Agung.
Yasonna menegaskan jika kepengurusan Partai Golkar kali ini hanya bersifat sementara dan transisi. Hal tersebut merujuk pada putusan MPG yang meminta diselenggarakan musyawarah nasional pada 2016.
Menurutnya kepengurusan Golkar saat ini konsepnya adalah islah dan transisi. "Agung Laksono memiliki kewajiban mengakomodasi kubu ARB dan itu sampai Oktober 2016. Setelah itu harus ada munas untuk mencapai kepengurusan yang solid," katanya.
Sesuai putusan sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, Agung Laksono telah ditunjuk sebagai ketua umum dalam mengkonsolidasi dan mengatur Partai Golkar hingga Musyawarah Nasional partai kembali digelar 2016 mendatang.
Dalam menyusun kepengurusannya, Agung diperintahkan untuk mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang berada di bawah koordinasi Aburizal Bakrie, ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali 2014.
Kubu Agung pun telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kemenkumham terkait hasil persidangan MPG yang telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Surat pun telah dilayangkan ke kubu Ical untuk memberikan nama-nama kadernya agas masuk dalam kepengurusan transisi sebelum munas 2016. (pit)