"Kalau sampai ke tahap Perpres nanti semua (parpol) minta," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, (18/3).
JK menjelaskan sifat dikeluarkannya perpres belum dibutuhkan, menurut JK bentuk hukum yang paling tepat dikeluarkan adalah dalam bentuk peraturan menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Yasonna itu dituding kubu Aburizal Bakrie (Ical) bersifat politis dan memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar. Oleh sebab itu hari ini kubu Ical melaporkan Menkumham ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Terkait pelaporan itu, Yasonna mengaku tak peduli. “Silakan saja. Kami akan layani," kata dia.
Yasonna berpendapat jika perseteruan dua kubu di Golkar tak segera diputuskan, maka konflik akan terus berlanjut hingga pilkada serentak akhir 2015 yang pendaftarannya sudah dimulai pada Juni.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melemparkan tanggung jawab ke Presiden Jokowi terkait penyelesaian dualisme kepengurusan Partai Golkar. Ini menyusul pernyataan Yasonna, Selasa (17/3), yang menyebut Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.
“Ini keganjilan luar biasa. Soal sengketa Golkar, pengesahan badan hukum, cukup diputuskan di Kementerian Hukum dan HAM lewat Surat Keputusan Menteri. Jelas ini hanya urusan menteri, kenapa dilempar ke Jokowi?” kata Yusril kepada CNN Indonesia, Rabu (18/3). (pit)