Pengamat politik Populi Center Nico Harjanto menilai upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Aburizal atau Ical sudah melewati dosis yang seharusnya.
"Itu memang tindakan-tindakan hukum yang bisa mereka ambil. Tapi saya kira sudah berlebihan karena ingin membawa kasus perselisihan partai, keluar dari mekanisme partai," ujar Nico di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua Mahkamah Partai Muladi saja mengakui dan akhirnya sepakat. Kalau kubu ARB ngotot, itu sama saja mempermasalahkan keputusan MPG dan eksistensi partai itu sendiri. Jadi, dosisnya harus tepat," kata Nico.
Belum juga masuk proses persidangan, kubu Ical pun menarik gugatan mereka dari PN Jakbar dan mengajukan gugatan baru di PN Jakarta Utara, Selasa (17/3). Hal tersebut dilakukan bersamaan pada saat kubu Agung Laksono menyerahkan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Masih di hari yang sama, kubu Ical juga melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan atas tuduhan indikasi penyalahgunaan wewenang dengan memanipulasi putusan Mahkamah Partai demi menetapkan kubu Agung sebagai pengurus sah Golkar.
Perlawanan kubu Ical pun dilakukan di parlemen. Ketua fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menggandeng petinggi fraksi partai Koalisi Merah Putih untuk menggulirkan hak angket untuk Yasonna.
Bahkan kubu Ical pun kemarin (20/3) melaporkan Yasonna ke KPK dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421. (gen)