"Kami tetap hormati perjuangan teman-teman. Kami ingin secara jernih melihat ada potensi pelanggaran undang-undang yang serius," ujar Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/3).
Lebih lanjut lagi, Teguh mengatakan adanya kekuasaan yang mengintervensi kebebasan berserikat di dalam era demokrasi ini. Oleh sebab itu, ia mengatakan PAN membutuhkan penjelasan mengenai putusan Menteri Hukum dan HAM atas perkara dualisme di internal partai politik ini.
"Yang aneh buat kami adalah keputusan Majelis Pertimbangan PPP tidak diikuti oleh Menteri. Tapi di sisi lain Menteri merujuk putusan Partai Golkar pada putusan Mahkamah Partai," kata dia menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hal serupa turut disampaikan oleh anggota PAN Yandri Susanto. Ia mengatakan para anggota PAN belum mengambil keputusan untuk mendukung atau menolak penggunaan hak angket atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Hal tersebut disebabkan belum adanya pembicaraan mendalam mengenai hak angket tersebut.
Beberapa saat yang lalu, para petinggi fraksi partai Koalisi Merah Putih kembali merapatkan barisannya untuk menggunakan hak angket mereka atas Menkumham Yasonna Laoly. Sikap ini dilakukan setelah dikeluarkannya surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono.
Rencana pengguliran hak angket ini pertama kali dihasilkan setelah Menkumham Yasonna Laoly menerima putusan sidang Mahkamah Partai Golkar untuk mengakui kepengurusan Agung Laksono Cs. Ketua fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo pun sudah bergerilya untuk mendapatkan dukungan atas hak angket tersebut. (utd)