“Sekarang bukan lagi zamannya mobilisasi dukungan,” kata Sekretaris Jenderal kubu Ical, Idrus Marham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi ini, Rabu (25/3), Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan kubu Ical. Kali ini Ical menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai pihak yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Ical juga menggugat Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jakarta Utara sebagai pihak yang dijadikan lokasi Munas Ancol.
Baca juga FOKUS Pemerintah: Golkar Agung Sah!
Sebelumnya, Sekjen Golkar kubu Agung, Zainudin Amali, mengklaim kubu Agung Laksono sudah mendapat dukungan dari 61 anggota Fraksi Golkar. Jumlah tersebut sekitar dua per tiga dari keseluruhan anggota Fraksi Golkar yang berjumlah 91 orang.
Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo, menyatakan tak ambil pusing dengan klaim dukungan itu. Menurutnya, kubu Ical memiliki dukungan yang lebih realistis karena sudah ada surat yang ditandatangani di atas materai terkait kesetiaan pada fraksi yang dipimpin Ketua Fraksi Ade Komarudin dan dirinya. (agk)