"Pemblokiran sembarangan terhadap website Islam sangat disayangkan. Jika itu dilakukan kita kembali ke rezim Orde Baru yang represif dan otoriter," ujar Almuzzamil melalui keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Menurut Muzzammil, seharusnya pemerintah memberikan peringatan dan mengundang para pengelola website dan berdialog sebelum diblokir.Selain itu, kata Muzzammil, BNPT seharusnya berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Kemenag untuk menentukan apakah website tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hal serupa diutarakan oleh Pengamat terorisme Al Chaidar. Ia menilai pemblokiran situs media Islam oleh pemerintah mirip dengan cara-cara pembredelan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru. Jika memang ada hal-hal yang dinilai menyimpang, pemerintah seharusnya menempuh jalur hukum. Pemblokiran 22 situs Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menurutnya terkesan memukul rata situs media Islam.
Situs yang diminta untuk diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com, soutussalam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com. (pit)