Menurut Ade, dengan ditundanya pelaksanaan keputusan tersebut oleh PTUN Jakarta Timur, maka saat ini kepengurusan Golkar yang tercatat di Kemenkumham adalah kepengurusan hasil Munas Pekanbaru. Saat itu, terpilih Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk unsur horizontal, Ade mengatakan Fraksi Partai Golkar baik di DPR ataupun DPRD juga merupakan fraksi yang dibentuk oleh Aburizal Bakrie.
"Mudah-mudahan agar tetap patuhi hukum yang berlaku dan menaati komitmen," kata Ade. Ia juga berharap peristiwa perebutan sekretariat fraksi tidak terulang kembali sehingga fraksi bisa bekerja seperti semula.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh, setelah salinan putusan PTUN diterima, kubu Aburizal menurut Ade akan segera menyerahkannya pada pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham akan langsung menyerahkan putusan tersebut pada pimpinan DPR.
"Rencananya besok pukul 11.00 Pak Sekjen dan saya akan menyerahkan hasil putusan sela ke pimpinan," kata Ade.
Hakim PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie soal keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Abung Laksono. Dengan adanya keputusan ini, keputusan Menkumham ditunda pelaksanaanya.
Sekretaris Jenderal Golkar kubu Aburizal Idrus Marham mengatakan, keputusan ini sesuai dengan gugatan kubu Aburizal. "Hakim mengambulkan permohonan kami untuk menunda pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendaftaran kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol," kata Idrus.(Baca juga: Usai Putusan PTUN, Idrus: Kalau Ada yang Ganggu, Proses Hukum)
Sementara kubu Agung Laksono melalui Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku menghormati putusan sela yang baru saja dikeluarkan PTUN dan juga menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun meski putusan sela yang dikeluarkan PTUN tampak memberatkan kubu Agung Laksono, Agus tetap melihat sisi positif dari putusan tersebut. Menurutnya putusan sela tersebut membuktikan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono itu sah dan eksistensinya ada. (Baca juga: Hormati Putusan Sela PTUN, Kubu Agung Klaim Tetap Sah) (sur)