Setelah melakukan rapat dan dijelaskan oleh Yasonna, Benny mengatakan bahwa masalah itu ada pada penafsiran sang menteri berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
"Tadi pemerintah memberi penjelasan, dia mengambil keputusan berdasarkan tafsiran dia terhadap putusan Mahkamah Partai dan juga sejumlah tokoh," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rapat Komisi III dengan Menkumham Memanas saat Bahas Golkar
Yasonna sempat mengatakan, apabila MPG memenangkan pihak Aburizal Bakrie, maka kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali yang akan disahkan olehnya.
Setelah mendengar penjelasan Yasonna, Benny berharap hak angket untuk Yasonna yang sudah diserahkan ke pimpinan tak perlu dilanjutkan. "Dengan ini harapan kami tadi tidak ada lagi angket. Karena itu kan untuk menyelidiki masalah. Kalau sudah jelas mau apa lagi?" tegasnya.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (adt)