Menteri Yasonna merasa tidak ada yang salah dalam membaca hasil putusan sidang MPG, yakni Mahkamah Partai Golkar mengakui kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Jakarta, dan meminta untuk mengakomodir kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan yang kami ambil sedianya untuk yang terbaik. Apabila hasil MPG memenangkn Golkar hasil Munas Bali, demi Tuhan, akan saya sahkan," ujar Yasonna dengan tegas.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (obs)