bahwa konflik yang mendera dua partai politik itu akan mereda sebelum tenggat pemilihan kepala daerah langsung digelar.
“Sehingga bisa berperan dan ikut terlibat dalam proses politik daerah,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (17/4). Khususnya, tambah dia, “menentukan pasangan calon, dari satu partai maupun gabungan parpol.” (Baca juga: Anggaran Pilkada Tak Jelas, Perlu KPU dan Bawaslu Urunan?)
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Bidang Hukum Ida Budhiarti memastikan Partai Golkar terancam gagal ikut Pemilihan Kepala Daerah jika tak segera berdamai. Dua kubu partai beringin tersebut tak diizinkan untuk saling mengajukan bakal calon kepala daerah pada Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa interaksi antara KPU dan partai politik masih menyisakan tiga bulan lagi hingga pendaftaran yang akan dibukan pada akhir Juli mendatang.
Senada dengan kementerian dalam negeri, KPU juga berposisi sama yakni tak ingin mencampuri konflik partai politik. “Kami hanya memberikan kepercayaan sebagai mana konstitusi menjaminkannya,” kata dia. (Baca juga: Golkar Terancam Tak Ikut Pilkada, Kubu Ical: Omong Kosong) (sip)