Agun berpendapat DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasonal di Riau dan Bali telah habis kontrak dan pemerintah telah mengeluarkan keputusan melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima kepengurusan Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Lakosno. (Baca juga: Rotasi Orang-orang Agung, Ade Komarudin: Semua Harus Loyal)
"Maaf bukan mau balik ancam, justru surat FPG dan Ketua DPR itu potensial sanksi. Saya tidak pernah mau mengikuti SK lucu-lucuan dari DPP yang kontraknya sudah habis," kata Agun kepada CNN Indonesia, Senin (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat keterpurukan partai di pileg, utamanya pilpres, masa 2019 mau diulangi melalui koalisi ini (Koalisi Merah Putih)." (Baca juga: SK Rotasi DPR Terbit, Bamsoet: Jika Bandel, Pamdal Bertindak)
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI Bambang Soesatyo, Senin (20/4), mengingatkan anggota fraksinya untuk patuh pada surat keputusan rotasi bagi anggota DPR dari seluruh fraksi di Komisi I sampai XI yang dikeluarkan Ketua DPR, Kamis (16/4).
Apabila ada anggota fraksi yang membangkang, ujar Bambang, dia dapat ‘diseret’ keluar ruangan oleh petugas keamanan karena dianggap mengganggu tata tertib di DPR. (Baca juga: Akbar Tandjung: Tommy Soeharto Dukung Munas Luar Biasa Golkar)
Sesuai Tata Tertib dan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), pimpinan rapat atau pimpinan komisi dapat meminta bantuan keamanan atau pamdal (petugas pengamanan dalam) untuk mengeluarkan anggota yang masih bandel dan mengganggu jalannya rapat di komisi maupun alat kelengkapan dewan lain,” kata Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.
Dalam SK Rotasi Fraksi itu, sejumlah loyalis Agung Laksono digeser dari komisi-komisi yang selama ini dianggap strategis di DPR. (Baca juga: Cerita Akbar Tandjung soal Pertemuan Tommy Soeharto dan Ical) (pit)