"Itu bagian dari semangat DPR untuk memberikan layanan pada masyarakat. Bukan untuk kepentingan DPR sendiri, tapi untuk masyarakat, para peneliti, wartawan yang melakukan pendalaman isu," ujar Pratikno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Presiden kan memberikan disposisi saja. ‘Ya.’ Begitu saja. Tidak ada surat resmi dari Presiden," kata Pratikno.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN-P 2015 tak menulis secara detail mengenai pembangunan sarana di Gedung DPR. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Ratih Nurdiati.
Dalam lampiran tiga beleid tersebut, hanya tertulis mengenai Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur DPR RI dengan total anggaran sebesar Rp 747.102.214.000. Sementara rincian untuk Pengadaan Perlengkapan Sarana dan Prasarana Kantor sebesar Rp 233.677.064.000 dan untuk untuk Pemeliharaan dan Penatausahaan Sarana dan Prasarana Gedung sebesar Rp 513.425.150.000.
Total alokasi APBN-P 2015 dalam rincian anggaran belanja pemerintah pusat untuk DPR ialah Rp 5.191.668.688.000. (agk)