Peneliti dari Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil mengungkapkan keputusan KPU yang menetapkan partai yang bisa ikut Pilkada adalah yang memiliki SK Menkumham atau memiliki putusan berkekuatan hukum tetap adalah benar.
Menurut Fadli, akan berbahaya jika KPU menuruti rekomendasi DPR tapi tiba-tiba di tengah jalan putusan berkekuatan hukum tetap memberikan hasil yang berbeda dengan yang jadi acuan KPU sebelumnya. "Ini adalah satu sikap fair ya," kata Fadli saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU jelas tidak bermain di sini. Jika (partai yang ikut Pilkada) tidak memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap maka KPU yang akan disalahkan karena telah melanggar UU PTUN Pasal 115," kata Toto.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah.
Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada. (pit)