Peneliti Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menganggap langkah yang dilakukan KPU dengan menolak desakan DPR tersebut sudah benar. Menurutnya, desakan DPR yang terkesan vulgar tersebut bisa mengacaukan pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir 2015.
"Saya kita KPU sudah tepat menolak desakan DPR yang secara telanjang berusaha untuk mengacaukan pelaksanaan pilkada," kata Lucius saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa malam (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Lucius menjelaskan jika DPR terlihat sangat tidak peduli dengan penguatan demokrasi melalui pilkada. DPR, lanjut Lucius, hanya peduli dengan kepentingan mereka sendiri, mereka tetap ingin menjadi kontestan pilkada saat situasi sedang berkonflik.
Keputusan KPU dinilai Lucius tegas untuk dijadikan pelajaran bagi partai politik. "Ini juga positif dalam mengerem pelaksaan pilkada dibajak oleh DPR yang semata-mata hanya untuk keuntungan mereka saja," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah.
Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada. (Baca juga: DPR: KPU Akomodir Rekomendasi Soal Parpol Bersengketa) (sur)