“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh. Keputusan Teguh itu membuat kubu Ical yang datang ke siang berteriak, yaa..!!. Salah satu teriakan kencang keluar dari Wali Ketua Umum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid yang datang sejak awal.
Teguh lalu melanjutkan dengan menyebutkan sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yaitu, menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar. Kemudian, mewajibkan tergugat intervensi yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepngurusan Partai Golkar. “Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi tanggung renteng biaya pengadilan,” kata Teguh.(Baca juga: Dambakan Islah Golkar, Tommy Soeharto: Hormati Putusan PTUN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Nurdin menghendaki siapapun nantinya yang kalah dalam pertarungan hukum administrasi partai kali ini bisa legowo dan tidak menempuh upaya hukum lanjutanm
Nurdin mengatakan semua persiapan telah digodok matang jelang putusan, meski acara sidang krusial kali ini tidak dihadiri oleh Ical. "Beliau tadinya mau hadir, tapi tadi ada acara penting sekali sehingga berhalangan hadir," kata Nurdin.
Sementara politikus Partai Golkar kubu Agung, Nudirman Munir, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding bila SK Menkum HAM tidak dimenangkan oleh PTUN. “Tentunya otomatis pihak Kemenkum HAM juga akan melakukan langkah yang sama,” kata Nudirman. (Baca juga: Golkar Kubu Agung Juga Siap Ajukan Banding)
Menurut Nudirman, keputusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu memenangkan kepengurusan Agung Laksono. “Keputusannya itu bersifat final dan mengikat jadi harus dijalankan,” kata Nudirman.
Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mempersilakan bila ada pihak yang menafsirkan berbeda terkait keputusan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar tersebut. “Yang penting kedua pihak waktu dulu itu menandatangani hasil keputusan mahkamah,” tutur Nudirman sembari menekankan pentingnya mengacu pada Undang-Undang Partai Politik. (hel)