“Kalau kami optimis menang karena kami merasa benar. Keinginan kami tentunya keputusan PTUN yang akan dibacakan hari ini sesuai dengan harapan,” kata Akbar kepada CNN Indonesia, Senin (18/5).
Akbar mengatakan, pihaknya juga sudah mempersiapkan diri untuk mengajukan banding jika keputusan PTUN nanti tidak memenangkan kepengurusan Aburizal (Ical). “Kami akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Akbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dalam Akbar mengatakan bahwa hasil sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu tidak memenangkan kubu Agung. “Dua hakim mahkamah partai memang mengatakan pihak Agung yang menang, tapi dua hakim tidak bilang begitu,” tutur Akbar.
“Yang perlu diingat juga bahwa keputusan PTUN hanya membicarakan sah atau tidaknya SK Menkum HAM, bukan soal sah atau tidaknya munas partai,” kata Refly saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5).
Refly menyatakan bahwa yang menentukan sah atau tidaknya kepengurusan suatu kubu ada di pengadilan negeri. “PTUN tidak memutuskan pengurus mana yang sah, yang menentukan PN,” ujar Refly.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini bakal menyampaikaan putusan final terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Menurut jadwal, putusan soal gugatan kubu Ical atas SK Menkum HAM tentang kepengurusan Golkar akan dimulai pukul 13.00 WIB.
(obs)