“Pihak Kemenkum HAM sudah menyatakan banding, bakal panjang ini. Kalau kami posisinya sebagai tergugat intervensi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (18/5). (Baca juga: Dambakan Islah Golkar, Tommy Soeharto: Hormati Putusan PTUN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun disinggung soal kubu Agung kemungkinan akan melakukan upaya islah lagi, menurut Yorrys pihaknya sudah sejak dari Desember tahun lalu mengusahakan islah dengan kubu Ical.
PTUN akhirnya memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical dalam kasus dualisme kepengurusan Partai Golkar, Senin (18/5). Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Satya Bhakti menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie. Dan kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, sebut Teguh, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut. (obs)