"Kami memohon kepada teman-teman kami untuk tidak melanjutkan pada tahap selanjutnya," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).
Lebih lanjut, Ade mengajak pihak Agung Laksono untuk dapat berbesar hati dan bersatu untuk membesarkan partai berlambang pohon beringin ini. Ajakan tersebut disampaikan mengingat Pilkada Serentak 2015 sudah di depan mata. Sebagaimana dijadwalkan, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menyatakan imbauan agar Golkar kubu Agung Laksono tidak melanjutkan langkah hukum, Fraksi Partai Golkar di DPR menggelar nonton bareng sidang PTUN di Ruang Rapat Fraksi. Begitu hakim membacakan putusan, teriakan “Hidup Golkar !” memenuhi ruang rapat. Anggota fraksi lalu menggelar doa bersama dan kemudian makan-makan. Fraksi Golkar sebelumnya telah menyiapkan jamuan makan jika kubu Ical memenangkan gugatan tersebut.
“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh. Keputusan Teguh itu membuat kubu Ical yang datang ke siang berteriak, yaa..!!. Salah satu teriakan kencang keluar dari Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical, Nurdin Halid yang datang sejak awal.
Teguh lalu melanjutkan dengan menyebutkan sebagian gugatan kubu Ical yang dikabulkan oleh majelis hakim, yaitu, menyatakan membatalkan keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar dan membatalkan personalia DPP Partai Golkar.
Kemudian, mewajibkan tergugat yakni Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepengurusan Partai Golkar. “Mewajibkan tergugat dan tergugat intervensi tanggung renteng biaya pengadilan,” kata Teguh.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali alias kubu Ical Nurdin Halid hakul yakin bakal memenangi gugatan sengketa partai yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. Nurdin meyakini Aburizal Bakrie akan memimpin Partai Beringin yang kini terbelah oleh dualisme kepemimpinan. (Baca juga: Dambakan Islah Golkar, Tommy Soeharto: Hormati Putusan PTUN)
Sedang Agung Laksono menyatakan bahwa putusan PTUN ini tidak adil. Atas dasar itu, dirinya menyatakan akan mengajukan banding.
BACA FOKUS: Siapa Berhak Pimpin Golkar? (hel)