"Secara implisit Pak Jokowi menolak," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu penyelenggaraan yang tidak lama lagi, lanjut Taufik, menjadi alasan mendasar permintaan pertimbangan ulang oleh Jokowi kepada DPR.
Permintaan Presiden Jokowi ini senada dengan pendapat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisi Pemilihan Umum. Mereka merasa keberatan akan rencana revisi terbatas UU Pilkada tersebut karena sudah mepet dengan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
Selain itu, adanya kekhawatiran akan mengganggu atau menghambat penyelenggaraan Pilkada juga menjadi alasan. Diketahui, pada 26-28 Juli mendatang adalah waktu untuk mendaftarkan calon kepala daerah. Sedangkan, Pilkada akan dilakukan secara serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang.
Revisi terbatas ini diusulkan untuk memberikan payung hukum kepada KPU dalam mengakomodir keikutsertaan partai bersengketa seperti Golkar dan PPP.
Memang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tersebut tidak mengatur mengenai partai yang bersengketa. (meg)