"Siapapun yang menang harus didukung. Apapun keputusan hari ini, siapapun yang menang, Golkar bisa ikut dan mendaftar Pilkada," kata JK usai meninjau Gudang Palang Merah Indonesia (PMI), Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/5).
Pernyataan JK ini menanggapi hasil Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie alias Ical dalam kasus dualisme Partai Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat Aburizal Bakrie,” kata Teguh. (Baca juga: Agung Laksono Dianggap Melanggar Wewenang)
JK menambahkan sarannya bahwa calon kepala daerah yang didukung Golkar surat dukungan bisa ditandatangani oleh dua kepengurusan di Golkar hanya ketika dua pihak Agung Laksono dan Aburizal Bakrie tidak mencapai islah atau tidak ada keputusan pengadilan terakhir.
Usulan itu disampaikan JK saat teleconference dengan Muspida Sulawesi Selatan awal bulan ini. "Saya usulkan pencalonan pilkada jalan terus dan kalau perlu di tanda tangan berdua (oleh 2 kepengurusan saat ini), biar sah. Nanti diusahakan," kata JK saat itu.
Sebagai mana diketahui, keputusan PTUN itu disambut simpatisan kubu Aburizal Bakrie alias Ical dengan gembira. Mereka bersorak di luar arena persidangan PTUN.
Puluhan simpatisan kubu Ical meneriakkan yel-yel saling bersahutan meski Ketua Hakim Teguh Satya Bhakti belum selesai membacakan putusannya. Mengenakan pakaian dan atribut serba kuning, mereka bersorak, "Hidup ARB! Hidup Aburizal Bakrie!"
Tak kuasa membendung euforia, mereka lantas saling bergandengan tangan dan mengepalkan tangan ke atas dalam posisi acak berbanjar. Di hadapan sorotan kamera, sebagian dari mereka lantas bersujud syukur persis di halaman gedung PTUN yang menjadi tempat jalannya persidangan.
"Hidup ARB! Hidup Aburizal Bakrie!" teriakkan itu kembali menggema. (Baca juga: Ical Menang, Yorrys: Bakal Panjang Ini).
BACA FOKUS: Siapa Berhak Pimpin Golkar? (hel)