Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey mengatakan, salah satu teknis yang dibicarakan dalam rapat kali ini adalah soal penjaringan pilkada di daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bendahara Umum PDI Perjuangan itu, sesuai peraturan yang berlaku, revisi undang-undang harus mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR. Jika salah pihak satu menolak maka revisi tidak bisa dilaksanakan.
PDI Perjuangan sendiri sudah jauh-jauh hari menyatakan penolakannya pada revisi Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Partai Politik. PDIP beralasan, dua undang-undang ini sudah mewujudkan hak kedaulatan rakyat sebagai pemilik suara. Selain itu, untuk Undang-undang Pilkada belum disahkan oleh DPR dan belum diaplikasikan dalam pemilihan umum kepala daerah.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkapkan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi di Istana.
"Secara implisit Pak Jokowi menolak," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.
"Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," kata Taufik. (Baca juga: Revisi UU Pilkada Ditolak Jokowi, Komisi II DPR akan Rapat)
(sur)