Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya Komisi II DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik masih terus dilakukan. Saat ini, sudah ada 27 anggota Komisi II yang menandatangani usulan revisi dua UU tersebut.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman pun membenarkan informasi tersebut. Menurutnya dirinya masih menunggu hingga Senin (25/5) untuk siapa saja yang mau menandatangani usulan tersebut.
"Sampai sore ini yang menandatangani sudsh 27 dari anggota Komisi II, dan ini artinya sudah lebih dari setengah anggota Komisi II yang tanda tangan," kata Rambe saat dihubungi, Jumat malam (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terakhir tanda tangan adalah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, lalu dari Partai Demokrat juga ada. Dia selaku anggota Komisi II bukan mewakili fraksi," ujarnya.
Rambe mengungkapkan dirinya masih mengupayakan agar pemerintah bisa dan mau melakukan revisi terhadap UU Pilkada tersebut. Dia pun berencana mengajukan usulan revisi tersebut ke Badan Legislasi Senin pekan depan.
Dalam penyerahan tersebut, Rambe akan menjelaskan selengkap-lengkapnya termasuk jadwal pembahasan. "Nanti di Baleg kita upayakan dengan pemerintah. Kita jadwalkan selengkap-lengkapnya, kita sampaikan," ujarnya.
"Senin nanti kita daftarkan ke Baleg. Kita akan serahkan usulan dan naskah akademik," kata Rambe.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkapkan Presiden Joko Widodo secara implisit menolak rencana revisi terbatas undang-undang Pilkada. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat konsultasi bersama Presiden Jokowi siang tadi di istana.
"Secara implisit Pak Jokowi menolak," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, penolakan tersebut terlihat dari adanya permintaan Jokowi kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Padahal, Taufik mengaku, besar harapan DPR mendapat lampu hijau dari Jokowi atas rencana tersebut.
"DPR mengharapkan green light. Tapi Presiden Jokowi meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang," katanya.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi mengungkapkan jika Presiden Indonesia Joko Widodo menolak wacana revisi UU Pilkada tersebut. Menurut Tedjo UU tersebut sama sekali belum digunakan maka tidak bisa direvisi kembali.
"Tidak, kemarin presiden sudah menyatakan ditolak maka tetap menggunakan UU No. 8 Tahun 2015," kata Tedjo saat ditemui di Istana Negara, Selasa (19/5).
(sip)