Pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, berkeras kepengurusan yang nanti berhak mendaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum adalah yang di bawah komando Agung Laksono.
Ketua DPP Golkar kubu Agung, Melchias Markus Mekeng, yang ikut pertemuan dengan Jusuf Kalla pada Selasa (19/5) lalu, menganggap kepengurusan DPP yang akan dipakai ketika mendaftarkan calon kepala daerah ke KPU adalah kepengurusan pihaknya. “Ini yang masih alot soal yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum Daerah itu nanti siapa,” kata Mekeng kepada CNN Indonesia, Ahad (24/5). (Baca: Islah Pilkada, Agung-Ical Belum Putuskan Pengurus Golkar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekeng mengatakan, sepengetahuan pihaknya SK Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung belum dibatalkan. “Belum ada eksekutorial. Keputusan yang bersifat eksekutorial itu ada di Mahkamah Agung, kasasi,” ujar Mekeng.
Menurut Mekeng putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menggugurkan SK Kemenkum HAM untuk kubu Agung namun memutuskan kubu Agung tidak bisa melakukan kegiatan hukum yang didasarkan oleh SK Menkum HAM. Putusan sela PTUN tersebut memerintahkan untuk menunda keberlakuan SK Menkum HAM. “Hasil putusan sela itu sudah kami ikuti selama ini,” ucap Mekeng.
Sedangkan dengan keluarnya putusan PTUN pada Senin (18/5) yang memenangkan kubu Ical dengan membatalkan SK Menkum HAM, pihak Kemenkum HAM dan kubu Agung sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). “Yang jelas pihak kami dan Menkum HAM sudah banding ke PT TUN dan SK Menkum HAM mengenai kepengurusan Golkar yang sah ada di pihak kami,” kata Mekeng.
Adapun ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan dengan keluarnya putusan sela PTUN waktu itu yang menunda pemberlakuan SK Menkum HAM maka calon kepala daerah yang diserahkan ke KPU tidak diusulkan oleh kepengurusan Golkar yang disahkan SK Menkum HAM.
“Jadi bukan soal pihak Menkum HAM yang mengajukan banding ke PT TUN yang SK-nya dibatalkan PTUN tapi sejak putusan sela yang menunda SK Menkum HAM itu,” kata Margarito kepada CNN Indonesia, Minggu (24/5).
(obs)