"Tujuan kami agar Golkar ikut dalam pilkada, dan untuk semua kader di tingkat I dan II agar punya kepercayaan diri," kata Yorrys kepada CNN Indonesia, Selasa (26/5).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pilkada dan Peraturan KPU disebutkan bahwa calon kepala daerah yang maju pilkada serentak harus mendapat dukungan dari partai yang tidak dalam dualisme kepemimpinan. Bukti tidak adanya dualisme adalah dukungan kepada calon kepala daerah oleh partai harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen. (Baca juga: Menkumham Serahkan Nasib Golkar-PPP di Pilkada ke KPU)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin kami cabut, soal hukum harus terus berjalan. Ini hanya untuk memberikan kepastian semua kader di daerah."
Secara legal formal, Yorrys meyakini pihaknya telah memenuhi semua syarat yang diatur oleh undang-undang sebagai partai dengan kepengurusan yang sah dan diakui pemerintah. "Legal formal itu kami yang pegang. Kita ikuti saja kalau untuk masalah hukum," ujar Yorrys.
Untuk itu, Yorrys berharap kubu Ical tidak melarang-larang pihaknya melakukan langkah hukum.
Dalam putusan PTUN soal dualisme Golkar yang gugatannya diajukan oleh kubu Ical, disebutkan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dibatalkan. Akibat putusan itu, kubu Agung Laksono mengajukan banding, demikian juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Baca juga: Menkumham Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Golkar) (pit)