"Kami sampai saat ini belum melihat adanya urgensi untuk melakukan revisi UU Pilkada," ujar Didik saat dihubungi, Selasa (26/5). (Baca juga: Muladi Tak Ingin Islah Goklar Bersifat Sementara)
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan belum melakukan evaluasi lebih lanjut terkait usulan revisi UU Pilkada. Ia mengatakan bahwa hal tersebut akan dibahas kembali ke fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menegaskan bahwa Partai Demokrat menginginkan agar Pilkada tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang. "Kami tidak bisa memutuskan tidak setuju. Tapi kami berpandangan Pilkada harus tetap terlaksana 9 Desember sesuai amanah Perppu," katanya. (Baca juga: Elite PPP Iri dengan Islah Sementara Golkar)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Wahidin Halim mengatakan bahwa fraksi Demokrat menolak revisi UU Pilkada. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pemberitaan bahwa ada anggota Fraksi Demokrat yang turut menandatangani dukungan merevisi UU Pilkada.
Apabila ada salah satu anggota Fraksi Demokrat menggunakan hak anggotanya untuk mendukung revisi tersebut, maka secara otomatis akan dilakukan pencabutan dukungan sebagaimana arahan fraksi. Penolakan dan pencabutan telah disampaikan kepada pimpinan Komisi II DPR dengan tembusan pimpinan Fraksi Demokrat dan pimpinan DPR. (Baca juga: Akom Yakin Ical-Agung akan Dimarahi Kader jika Depankan Ego) (pit)