Fadli menyebut dirinya tak rela jika Agung yang diketahui tak sejalan dengan Koalisi Merah Putih, memimpin partai yang sudah berusia setengah abad tersebut.
"Jelas dari hasil putusan sela saja Aburizal Bakrie (yang diakui jadi Ketua Umum)," kata Fadli usai mengisi diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada masa pergantian pengurus, terjadi perselisihan antara kubu Ical dengan Agung Laksono. Keduanya sama-sama menghelat Munas yang mendaulat masing-masing tokoh menjadi Ketua Umum. Konflik internal mencuat. Kemudian, Mahkamah Partai Golkar memutus untuk mengesahkan kubu Agung sebagai pimpinan partai dengan mengakomodir kepengurusan kubu Ical.
Tak terima, Ical menggugat Surat Keputusan Menkumham ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, Hakim Teguh Satya Bhakti mencabut SK Menkumham dan mengembalikan kepengurusan Golkar sesuai hasil Munas 2009.
Kontroversi pun mencuat. Namun, sore nanti rencananya bakal digelar islah dua kubu di rumah Wakil Presiden sekaligus tokoh Partai Golkar Jusuf Kalla.
"Kalau bisa islah ya alhamdulillah. Jadi itu kan masalah internal politik. Kalau bisa islah bagus. Saya kira itu yang kita harapkan," katanya.
Islah menjadi alternatif jika Golkar ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2005 nanti. Merujuk Peraturan KPU Nomor 9 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, calon kepala daerah harus diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kemenkumham.
Apabila SK menjadi obyek sengketa, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi pedoman. Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Hakim Teguh belum berkekuatan hukum tetap lantaran pihak Yasonna dan Agung Laksono bakal mengajukan banding.
Selain itu, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik menegaskan apabila penyelesaian konflik internal partai tidak tercapai, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan negeri. Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
"Belum ada laporan (tentang pendaftaran Golkar ke Komisi Pemilihan Umum). Dari hasil pengadilan kan jelas termasuk menghapus putusan Kemenkumham. Itu kan dicabut," kata Fadli. (meg)