Gatot terakhir kali melaporkan kepemilikan hartanya pada 29 Maret 2010. Kala itu, ia masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI Angkatan Darat. Dari hasil penelusuran di laman acch.kpk.go.id, Gatot juga tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa empat rumah; dua di Jakarta Timur, sisanya di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Lulusan Akademi Militer 1982 itu juga memiliki tujuh bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidang tanah Kabupaten Sukabumi, serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah. Total harta tak bergerak jenderal bintang empat itu mencapai Rp 4,73 miliar. (Baca juga: Calon Panglima TNI dan Kepala BIN Gatot-Sutiyoso Segera Diuji)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LHKPN merupakan bentuk kewajiban pelaporan bagi penyelenggara negara. Kewajiban melapor harta juga diterapkan bagi pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, jaksa, penyidik, Polri dan militer.
Merujuk Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Jika berkaca pada tradisi yang berlaku sebelumnya, posisi Panglima TNI saat ini idealnya menjadi jatah perwira tinggi dari kalangan Angkatan Udara.
Jenderal Moeldoko yang berasal dari Angkatan Darat terpilih jadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Agus Suhartono yang berasal dari Angkatan Laut. Terpilihnya Gatot sebagai calon pengganti Moeldoko menggugurkan harapan harapan TNI AU untuk bisa menampuk kepemimpinan tertinggi di ranah militer. Dalam hal ini, Angkatan Darat kembali mendominasi percaturan kursi Panglima TNI. (sip)